A. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi
beberapa pengertian dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
B. Etika Profesi
Akuntansi
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap
orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main
dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
C. Kode Etik Akuntansi Indonesia
Kode yaitu
tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang
tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral
suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis
yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan
kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat. Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public.
Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu:
1.
Kredibilitas: Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3.
Kualitas Jasa: Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
D. Kode Perilaku
Profesional
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan
layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip-prinsip,
peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
a) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan.
b) Hindari menyakiti orang lain
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c) Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d) Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
e) Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f) Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g) Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h) Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
E. Prinsip-prinsip
Etika Profesi IFAC, AICPA dan IAI
1.
Kode Etik Prinsip-prinsip
Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut:
a.
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.
Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c.
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional.
d.
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
2. Prinsip-prinsip Etika Profesi menurut AICPA sebagai
berikut:
a)
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan
tindak-tanduk dan perilaku ideal.
b.
Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
b)
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan
Perilaku tersedia melalui:
a.
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules
of Conduct).
b.
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee.
c)
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasa atestasi lainnya.
e.
Kehati-hatian (due care)
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3.
Prinsip-prinsip Etika
Profesi menurut IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
8 (delapan) prinsip etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral
dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai
dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum
anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang
terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa
beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi
keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang
diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya
sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan
secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
F. Aturan dan Interpretasi
Etika
1.
Aturan Etika
Aturan Etika Akuntan Publik
Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika
IAI-KAP ini memuat lima hal:
a.
Standar umum dan prinsip akuntansi
b.
Tanggung jawab dan praktik lain
c.
Tanggung jawab kepada klien
d.
Independensi, integritas, dan objektivitas
e.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
2. Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Fungsi Etika
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
5. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan Individu
b. Tidak
Ada Pedoman
c. Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d.
Lingkungan Yang Tidak Etis
e. Perilaku
Dari Komunitas
6. Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
dimaafkan. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
7. Jenis-jenis Etika
a. Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar
b. Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus
8. Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
a.
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh.
Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang
besar pada profesi.
b.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang.
Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar
keuntungan jangka pendek.
c.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik
bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Sumber:
Soal Pilihan Ganda:
1.
Apakah tujuan dari profesi akuntansi
a.
Untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public.
b.
Agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya.
c.
Akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
d.
Untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok
khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan
akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Jawab: a
2. Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut,
kecuali
a. Kredibilitas
b. Profesionalisme
c. Kerahasiaan
d. Kepercayaan
Jawab: c
3.
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika, kecuali
a. Kebutuhan
Individu
b. Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
c. Lingkungan
Yang Tidak Etis
d. Kepatuhan
Jawab: d
4. Pada tahun
berapakah delapan prinsip etika menurut IAI
dalam kongres VIII yang telah ditentukan ketetapannya
a. 1986
b. 1998
c. 1988
d. 1994
Jawab: b
5.
Dibawah ini yang bukan
termasuk dari prinsip-prinsip etika profesi adalah
a.
IFAC
b.
AICPA
c.
PSAK
d.
IAI
Jawab: c
Tidak ada komentar:
Posting Komentar